Kamis, 23 Juni 2011

REFORMASI HUKUM DAN HAM JALAN KELUAR PENEGAKAN HUKUM

Oleh: Bathola
Realitas penegakan Hukum dan Ham yang terjadi selama ini adalah bayangan hitam, dimana hukum dan ham mampu disulap menjadi sebuah ketakutan dan kebahagian bagi mereka yang mampu menyusui Ham dengan alasan yang irasional bernama HUKUM. Ibu-ibu renta dikolom jembatan, Para petani penggarap, Buruh miskin dan seluruh rakyat yang dimiskinkan oleh Elit-Elit Politik dan kroninya, tidak akan pernah tahu apa dan bagaimana hukum dan Ham  ?? karena yang mereka pikirkan bahwa hukum dan Ham hanya milik Presiden,Gubernur, bupati,Pemodal, Anggota Dewan, Polisi, dan Elit-Elit Negara ini. Mereka semua percaya bahwa hukum dan Ham dapat dimanipulasi.
Hukum yang buta warna, hukum yang hanya asyik dengan dirinya sendiri. Hukum yang tidak mau tahu tentang budaya sebab hukum hanya bagian kecil dari kebudayaan. Hukum yang tidak peduli dengan etika, sebab hukum bagian kecil dari etika. Hukum yang tidak mampu memahami agama, sebab hukum hanya bagian terkecil dari agama, Hukum yang tidak memahami HAM, sebab Hukum hanya sebagian kecil dari Ham. Sayangnya mereka yang katanya cerdas dan bermoral, masih membutuhkan aturan hukum untuk tidak mengambil hak orang lain. Akal sehat, kebeningan nurani, dan naluri kemanusiaan mereka belum cukup untuk menemukan hakikat kemanusiaannya. Lalu apa lagi???
Andai saja saya penentu kebijakan dinegeri ini maka penegakan hukum dan Ham aku tanyakan pada rakyat. “ hai rakyat apakah Penegakan hukum dan Ham sudah menjadi bagian kesejahteraan kalian “ Niscaya mereka akan menjawab dua pilihan Ya atau Tidak. Lalu apa yang harus kita lakukan ketika mereka jawab “ Penegakan Hukum dan Ham basi “. Inilah tugas kita bersama
Dalam memperbaiki penegakan hukum dan ham di Indonesia maka yang harus dilakukan adalah :
1. Pembaharuan Sistem Hukum dan HAm

·         Melakukan rekonstruksi dan/atau revisi atas amandemen UUD ’45 secara lebih konseptual dan utuh dengan melibatkan partisipasi public/ dibawah control rakyat.
·         Mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dalam perumusan kebijakan-kebijakan pusat dan daerah melalui program    legislasi sebagai politik hukum.
·         Memperbaharui dan melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan produk nasional agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat serta lebih memberdayakan masyarakat.
·         Menjamin perlindungan hak-hak ekonomi rakyat yang berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta pembangunan yang berkelanjutan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah.

2.  Pengembangan Kapasitas dan Penegakan Hukum dan Ham
·         Mengembangkan sistem penjaminan penegakan hukum yang berlandaskan pada supremasi hukum yang berkeadilan dan Tidak melanggar Hak Asasi manusia
·         Memberdayakan lembaga pengadilan agar independen dan tidak tebang pilih
·         Melakukan upaya restorasi dan reformasi moral aparat penegak hukum melalui audit
·         Meningkatkan kredibilitas aparat penegak hukum melalui Uji kecakapan dan kelayakan public
·         Meningkatkan komitmen aparat penegak hukum pada keadilan dan akal sehat dalam penegakan hukum.
·         Melibatkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
·         Meningkatkan pemahaman dan penyadaran terhadap perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
·         Mengembangkan sistem penjaminan penyelesaian tuntas berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.

3.  Pendidikan Sadar Hukum dan HAM
·         Mewujudnyatakan komitmen pemerintah untuk mengembangkan pendidikan hukum yang mampu melahirkan insan-insan hukum berintegritas, jujur, adil dan humanis.
·         Memperbaiki kurikulum pendidikan hukum dengan mengadopsi paradigm kritis dan konstruktif
4 . Menciptakan Budaya Hukum
·         Mengembangkan kode etik profesi hukum.
·         Membangun corporate culture pada setiap lembaga penegakan hukum.
·         Meningkatkan kesetaraan budaya antar lembaga penegakan hukum.
·         Mengkampanyekan ke masyarakat luas/ public tentang budaya sadar hukum melalui seminar, selebaran Dll.

Untuk memenuhi kebutuhan diatas maka pemerintah harus mempunyai keberanian dan tidak menjadikan hukum dan Ham untuk kepentingan Politik. Hukum harus berpihak kepada yang benar.

Baca selengkapnya

Sabtu, 30 April 2011

Untuk kawan kawanku

kadang kita mendapatkan istilah istilah baru seperti mobokrasi,komunis dll dan kita tidak mengerti apa arti kata tersebut,,maka kita akan mencari kata tersebut di dalam Kamus Bahasa indonesia,,namun seiring dengan pekembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kawan kawan bisa mengunduh aplikasi Kamus bahasa indonesia di link ini http://www.ziddu.com/downloadlink/14806998/kbbi-bathola.rar ,,thanks

Baca selengkapnya

Minggu, 24 April 2011

“1 & 2 Mei : Ayo Mahasiswa Bersatu dengan Gerakan Rakyat! Mogokkan Pabrik dan Kepung Pusat-Pusat Pemerintahan; Nyatakan Perlawanan terhadap Rezim Anti Rakyat, SBY-Boediono!”

Arah Pembangunan Rezim SBY-Boediono, Melancarkan Penjajahan Asing dan Menghancurkan Perkembangan Sumber Daya Manusia Indonesia

Kesejahteraan rupanya menjadi hal yang tak akan pernah sanggup diwujudkan oleh rezim SBY-Boediono. Sejak dilantik hasil dari pemilu (mahal) 2009 yang lalu, rezim ini menelurkan berbagai kebijakan neoliberal pesanan dari para tuan modal (MNC). National Summit 2009 adalah langkah awal rezim ini untuk mengkonsolidasikan para ekonom neoliberal di Indonesia. Selanjutnya, beberapa perjanjian/kesepakatan regional seperti AC-FTA (Asean-China Free Trade Agreement), kemudian AANZ-FTA (Asia-Australia-New Zealand Free Trade Agreement), yang kesemuanya dilakukan demi melancarkan jalan bagi penjajahan asing di Indonesia.
AANZ-FTA, akan berpengaruh besar terhadap berbagai sektor perekonomian dan jasa. Sebagai contoh, perjanjian perdagangan bebas dengan Australia dan New Zealand yang juga disetujui oleh pemerintah Indonesia, akan berdampak besar terhadap produk daging, susu lokal. Produk Daging dan Susu Australia serta New Zealand masuk tanpa dikenai biaya (0%), dan sudah pasti, baik kalangan kelas atas dan kelas menengah ke bawah, akan lebih memilih membeli daging dan susu import. Produk mereka jauh lebih murah dan bermutu, terlebih pemerintah Australia memberikan subsidi $2 per liternya untuk produk susu mereka, dan daging sapi yang diberi subsidi 60% dari harga ekspornya. Lain halnya dengan peternak Indonesia yang sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dan insentif dalam produksi mereka, akibatnya jelas, kehancuran pada sektor peternakan yang menyumbang 2.57 Juta jiwa, yang bekerja di sektor tersebut akan memperparah tingkat pengangguran karena hancurnya harga daging dan susu lokal dari para peternak dalam negri.

Asean-China Free Trade Agreement, awal bagi kehancuran industry manufaktur dalam negri. Produk China, yang memang telah maju dalam industri permesinan dengan tehnologi tinggi, hendak bersaing dan masuk ke dalam negri. Adapun beberapa produk Industri yang bakal diserahkan ke pasar untuk bersaing dengan China dan negara-negara Asean adalah: tekstil, baja, makanan&minuman, produk peternakan, petrokimia, alat-alat pertanian, sintetik fiber, elektronik, kabel & peralatan listrik, industri permesinan, jasa engineering serta besi & baja.
Lewat pemerintahan agen imprealisme SBY-Boediono, tak hanya infra struktur ekonomi saja yang dirancangkan untuk Indonesia dan negara berkembang lainnya, tapi juga satu paket kebijakan hukum telah dibuat. Misal, kebijakan untuk 0% pajak impor, sedangkan ekspor harus dibatasi, telah merugikan negara sekitar 15 triliun tiap tahunnya. Beberapa aturan hukum yang berupa RUU sudah masuk dalam daftar list PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) untuk dibahas oleh DPR dan segera diundangkan (disyahkan sebagai undang-undang). Misal, pengadaan Bank Tanah, adalah upaya untuk menyingkirkan kesulitan-kesulitan bagi pembangunan infrastruktur milik kapitalis. Bank Tanah adalah: penggusuran/perampasan tanah yang dilegalkan oleh undang-undang. Lahan-lahan rakyat yang tidak produktif (lahan tidur) adalah sasaran utama penyerobotan tanah. Tentunya tidak sekedar lahan kosong saja, bahkan terhadap lahan rakyat yang sangat produktif bagi kelangsungan hidupnya, tetap saja digusur.

Sebenarnya, Bank Tanah maupun RUU PTKUP (Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan), sudah memiliki dasar hukumnya yaitu Perpres 36/2005 jo. 65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan Pembangunan. Keinginan untuk lebih menguatkan legalitas penggusuran dapat kita lihat dari sini, mereka, para kapitalis, tak puas hanya dengan perpres, tapi harus dengan undang-undang agar lebih memiliki kekuatan hukum.

Dalam hukum perburuhan, aturan hukum baru telah dibuat. Misalnya dengan disepakatinya penyelesaian kasus perburuhan lewat mekanisme bipartit. Dengan kata lain bahwa, penyelesaian permasalahan buruh dikanalkan lewat pengusaha dan serikat buruh (mekanisme bipartit). Pemerintahan SBY-Boediono dan jajarannya makin mengabaikan rakyat/buruh. Belum lagi, serikat-serikat buruh yang ada adalah serikat buruh bentukan pengusaha itu sendiri (SPSI, SBSI, dll), agar dapat dikontrol kebijakannya, sehingga, kebijakan dari pengusaha bisa diredamkan oleh serikat buruh gadungan tersebut. Maka, keharusan para buruh untuk membangun organisasinya sendiri adalah sebuah kepentingan mutlak sebagai tandingan bagi serikat buruh kuning.

Tinjauan strategi ekonomi kapitalisme saat ini—dalam upayanya menyelamatkan diri dari krisis dan siasatnya mengefisienkan proses produksi.

Ekonom borjuis sudah tidak konsisten dan pragmatis, menolak Keynesian tapi meminta Negara membantu menyelesaikan krisis, mereka tak henti-hentinya mencari cara agar proses akumulasi (melipatgandakan keuntungan) tetap berjalan. Pertama, dalam upaya memperlambat krisis keuangan (akibat jatuhnya harga saham para bankir dan pengusaha kapitalis), mereka memulai dengan cara Bailout (mengucurkan dana besar-besaran guna mendongkrak kenaikan harga saham), membantu kapitalis lain dengan mengemis pada negara (inkonsistensi prinsip neo-liberal). Cara yang lain, kedua, adalah dengan mengefisienkan proses produksi. Yaitu dengan langkah memangkas biaya produksi—yang efeknya paling mudah diatasi oleh para kapitalis—artinya, pemangkasan biaya produksi asalkan produktifitas membuat barang-barang dagangan tetap besar, keuntungan tetap berjalan. Inilah hal yang paling tidak masuk akal dalam tubuh kapitalisme.

Mereka saat ini lebih mengkonsentrasikan untuk mengatasi hambatan: “bagaimana agar produksi tetap besar dan massal namun hemat biaya?” Cara mereka adalah dengan memangkas upah buruhnya, menghancurkan serikat buruh. Kebijakan Labour Market Fleksibility-nya borjuis tecermin nyata berwujud: Outsourching dan sistem kerja kontrak (harian dan borongan), dengan dua hal itu, pengusaha bisa lebih memiliki kekuatan untuk menekan upah buruh (di saat para buruh makin sulit memperoleh kebutuhan hidup sehari-harinya), menghilangkan tunjangan dan insentif-insentif lain yang memboroskan biaya produksi. Dengan kata lain, kapitalis lebih gemar menekan upah, meminimalisir pengeluaran untuk membayar tenaga kerja. Dalam mekanismenya (untuk mengatasi radikalisasi buruh), para pengusaha kapitalis membuat apa yang dinamakan sebagai Bipartit (mekanisme penyelesaian sengketa industrial yang melibatkan “serikat buruh” dan pengusaha). Namun, serikat buruh yang dimaksut hanyalah serikat buruh yang bisa dikendalikan oleh pengusaha (serikat buruh gadungan). Jadi, hanya serikat buruh tertentu, yang mau patuh saja, yang boleh terlibat dalam mekanisme Bipartit tersebut. Konsekuensi dari hal di atas adalah dihancurkannya serikat buruh yang progresif-radikal.

Kini, strategi kapitalisme lebih menguatkan agresifitas pasar, dari sector produksi komoditi maupun jasa. Oleh karena itu, proses liberalisasi juga terjadi dalam dunia pendidikan. Pencabutan UU BHP pada Maret 2010 kemarin tidak berarti mengakhiri proses privatisasi pendidikan secara nasional. Terbukti dengan masih bercokolnya UU SISDIKNAS tahun 2003 yang dalam pasal 9 menyatakan bahwa “masyarakat berkewajiban memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”, yang kemudian melegitimasi pemerintah untuk melepas sepenuhnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan sarana pendidikan gratis dan berkualitas. Di sisi lain, anggaran pendidikan 20% yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY ternyata tidak seutuhnya dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan riil. Karena di dalamnya masih terdapat alokasi untuk gaji guru, tunjangan profesi dan insentif daerah. Namun, bukan alokasi terhadap kebutuhan rakyat lain yang salah, melainkan pada ketidakseriusan pemerintah untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang gratis dan berkualitas di Indonesia.

Arah dari beberapa kebijakan di atas memperlihatkan betapa pemerintahan kita dengan sangat rela membuka jalan bagi penjajahan modal asing di Indonesia. Disebut sebagai bentuk penjajahan asing, bukan hanya karena ada investasi modal asing, namun lebih pada arah kebijakan ekonomi yang bertujuan meliberalisasikan seluruh sumber daya alam Indonesia dan mengesampingkan pembangunan industrialisasi nasional. Hasilnya, tidak ada industrialisasi nasional yang kuat di Indonesia, alokasi dana untuk program-program peningkatan kualitas SDM pun minimal, seperti pendidikan dan kesehatan. Belum lagi praktek-praktek korupsi dan orientasi memperkaya diri (mis: pembangunan gedung DPR) pejabat pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Rakyat menjadi miskin, tak berpengetahuan, hanya menjadi robot-robot pekerja bagi penopang industri kapitalisme, menjadi kerbau yang dicocok hidungnya dalam dunia pendidikan, tak mempunyai waktu untuk berfikir tentang kemajuan negerinya serta dunia. Oleh karenanya, kolaborasi yang saling menguntungkan antara pemerintah (DPR, Parlemen, Partai Politik yang ada didalamnya) beserta dengan Borjuasi Nasional dalam melakukan penghisapan terhadap rakyat harus segera dihentikan oleh Persatuan Perlawanan Rakyat Indonesia.

Penyatuan Kekuatan Perlawanan Rakyat : Kebutuhan Mendesak Rakyat dalam Melawan Pemerintahan SBY-Boediono

Persatuan merupakan syarat yang tak terhindarkan dalam proses melawan sebuah hegemoni kekuatan yang tidak pro rakyat (dalam hal ini adalah pemerintahan SBY-Boediono). Sejarah pun membuktikan, untuk mengusir kolonialisme Belanda dibutuhkan sebuah penyatuan kekuatan perlawanan rakyat. Sumpah Pemuda merupakan bukti bahwa perjuangan melawan ketertindasan kolonial tidak bisa dilakukan secara kedaerahan.

Penyatuan kekuatan perlawanan rakyat ini ditujukan untuk mengcounter hegemoni kekuatan pendukung kekuatan kapitalisme dan penjajahan modal asing di Indonesia (Pemerintahan SBY-Boediono, Partai Politik di Parlemen, serta kaum kapitalis / borjuis nasional). Penyatuan kekuatan yang juga berarti penyatuan mobilisasi akan memberikan pengaruh yang besar pada keberanian, kepercayaan diri rakyat untuk melawan. Salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyat saat ini. Sebuah kepercayaan diri untuk melawan sistem yang secara kasat mata telah menimbulkan banyak kesengsaraan dan kepercayaan diri untuk membangun sebuah sistem masyarakat dunia baru yang setara dan mensejahterakan.

Sebagai seorang intelektual yang berakses besar terhadap ilmu pengetahuan sehingga berdampak pada akselerasi penerimaan akar persoalan serta jalan keluar atas situasi, menyebabkan mahasiswa (kaum intelektual) mempunyai tanggung jawab politik untuk memperbesar kekuatan persatuan diantara massa yang sedang berlawan. Oleh karenanya, dalam momentum 1 dan 2 Mei ini, tanggung jawab mahasiswa bukan hanya memperbesar kekuatan sektoral (gerakan mahasiswa) untuk merespon isu-isu pendidikan (isu terdekat dengan kehidupan mahasiswa), namun yang lebih utama adalah menyatukan seluruh kekuatan rakyat yang berlawan karena situasi penindasan yang terjadi (penghisapan upah, penggusuran, pendidikan mahal, dll). Kekuatan perbesaran serta penyatuan tersebut akan dimudahkan dengan peningkatan kesadaran massa dari kesadaran yang bersifat ekonomi (pemahaman atas situasi penindasan) menuju kesadaran politik (perebutan kekuasaan).

Penyatuan kekuatan perlawanan rakyat ini harus pula diikuti dengan metode perlawanan yang efektif. Dalam upaya untuk melumpuhkan kekuasaan borjuasi yang ada di Indonesia, maka memogokkan pabrik serta mengepung pusat-pusat pemerintahan adalah cara yang harus dilakukan untuk mengakhiri kekuasaan kaum penindas. Pabrik merupakan tempat yang menopang hidupnya sistem kapitalisme, karena di dalam pabrik lah proses produksi berjalan, sebuah aktivitas yang menjadi syarat bagi proses pengakumulasian modal. Jika terjadi pemogokan maka otomatis proses produksi akan terhenti, modal tidak dapat terakumulasi. Dengan terhambatnya akumulasi modal maka akan menipiskan tiang-tiang penyangga kehidupan kapitalisme, kekuatan pemogokan yang besar berkemungkinan untuk merobohkan tiang-tiang tersebut.
Selanjutnya, pengepungan terhadap pusat-pusat pemerintahan dimaksudkan untuk melakukan pengambilan kekuasaan secara politik terhadap kekuasaan yang mendukung berjalannya sistem kapitalisme di Indonesia. Negara saat ini berfungsi sebagai satu institusi paling besar/berpengaruh yang dalam prakteknya berkolaborasi kuat dengan borjuasi-borjuasi nasional serta kekuatan imperialis untuk menelurkan kebijakan-kebijakan neoliberal yang semakin memperlebar jurang penghisapan bagi rakyat miskin. Kekuatan persatuan rakyat penting untuk menghentikan aktivitas kolaborasi ini dan mengambil alih, mengambil ruang kontrol yang besar terhadap negara serta membalikkan arahnya menuju perwujudan program-program kerakyatan.

Terkait dengan program-program kerakyatan yang disebutkan di atas, maka kami dari Pusat Perjuangan untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyatakan, untuk memperbaiki situasi perburuhan di Indonesia, maka beberapa hal yang harus diwujudkan adalah :
1. Naikkan upah buruh 100%
2. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
3. Tolak sistem bipartit dalam hubungan industrial
4. Kebebasan buruh untuk berserikat dan berorganisasi
5. Sediakan tempat penitipan anak gratis untuk para buruh
6. Berikan cuti haid dan hamil bagi buruh perempuan
7. Berikan jaminan hukum bagi buruh migrant
8. Tolak privatisasi bumn
9. Tolak AC-FTA dan AAZ-FTA dan perjanjian-perjanjian regional lainnya.
10. Tolak hasil pertemuan national summit

Kemudian, dalam dunia pendidikan, agar mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kualitas peserta didik, maka beberapa hal yang harus disediakan adalah :
1. Pendidikan Gratis dan Massal
2. Demokratisasi Kampus (Referendum, Forum rembug kampus, kebebasan berorganisasi, pembentukan majelis civitas akademika)
3. Perbaikan Kurikulum Kampus (sistem pengajaran yang dialogis, kurikulum yang berperspektif feminis, dll)
4. Transparansi dana kampus
5. Cabut UU SISDIKNAS tahun 2003 sebagai wujud UU pendukung komersialisasi pendidikan
6. Perbaikan Fasilitas kampus beralih ke dalam fasilitas kampus yang modern dan ekologis
7. Kuota 50% perempuan dalam organisasi-organisasi kampus

Kami juga menyatakan 10 tuntutan mendesak rakyat yang harus disediakan sebagai syarat peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 10 tuntutan tersebut yaitu :
1. Turunkan Harga Sembako
2. Pendidikan dan Kesehatan Gratis
3. Kenaikan Pendapatan dan Lapangan Pekerjaan
4. Perumahan, Air bersih, Energi, serta transportasi yang murah dan massal
5. UU Politik dan Pemilu yang Demokratis
6. Penulisan Sejarah yang Jujur, Mengembalikan Ingatan Sejarah Rakyat
7. Pengadilan Kejahatan HAM dan Pembubaran Komando Teritorial
8. Pengadilan dan Penyitaan Harta Soeharto/Kroni, dan Koruptor lainnya
9. Kuota 50% Perempuan untuk Semua Jabatan Publik
10. Perbaikan Kerusakan Lingkungan

Kami sadar, bahwa segala program kerakyatan di atas tidak akan mau dan mampu diwujudkan oleh rezim antek kapitalisme (SBY-Boediono). Oleh karenanya, syarat politik perwujudan program di atas adalah Lengsernya Rezim Antek Kapitalis SBY-Boediono yang digantikan oleh sebuah Pemerintahan Persatuan Rakyat yang menjalankan program Nasionalisasi Industri Vital Asing yang ada di Indonesia serta Membangun Industrialisasi Nasional yang kuat sebagai jalan keluar terhadap problem ekonomi yang menghambat perwujudan berbagai macam program di atas.

Baca selengkapnya

Sabtu, 06 November 2010

Diskusi Reguler

Diskusi Reguler Formasos Setiap Jum'at Malam Jam 20.00
diharapkan semua kawan kawan hadir

Baca selengkapnya

Selasa, 28 September 2010

Fakultas Formasos

Calon anggota Front mahasiswa Sosialis yang telah mengembalikan formulir sebanyak 32 orang yang terdiri dari beberapa Fakultas di Mamujuyaitu :
1. Fakultas Pertanian Univ.Tomakaka
2. Fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan Univ.Tomakaka
3. Fakultas Ilmu sosial Politik Univ.Tomakaka
4. Fakultas Hukum Univ.Tomakaka
5. Fakultas Ilmu Komputer Univ.Tomakaka
6. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah mamuju
7. STIKES Fatimah Mamuju
8. POLTEKES Mamuju

Ayo bergabung bersama kami di Formasos, batas Pengembalian Formulir tanggal 4 Okt 2010 dan Pertemuan Pra pendidikan Tanggal 5 0kt 2010..dapatkan Formulirnya di masing-masing koordinator Komisariat atau langsung ke Sekretariat Formasos..Thanks

Baca selengkapnya