Oleh: Bathola
Realitas penegakan Hukum dan Ham yang terjadi selama ini adalah bayangan hitam, dimana hukum dan ham mampu disulap menjadi sebuah ketakutan dan kebahagian bagi mereka yang mampu menyusui Ham dengan alasan yang irasional bernama HUKUM. Ibu-ibu renta dikolom jembatan, Para petani penggarap, Buruh miskin dan seluruh rakyat yang dimiskinkan oleh Elit-Elit Politik dan kroninya, tidak akan pernah tahu apa dan bagaimana hukum dan Ham ?? karena yang mereka pikirkan bahwa hukum dan Ham hanya milik Presiden,Gubernur, bupati,Pemodal, Anggota Dewan, Polisi, dan Elit-Elit Negara ini. Mereka semua percaya bahwa hukum dan Ham dapat dimanipulasi.
Hukum yang buta warna, hukum yang hanya asyik dengan dirinya sendiri. Hukum yang tidak mau tahu tentang budaya sebab hukum hanya bagian kecil dari kebudayaan. Hukum yang tidak peduli dengan etika, sebab hukum bagian kecil dari etika. Hukum yang tidak mampu memahami agama, sebab hukum hanya bagian terkecil dari agama, Hukum yang tidak memahami HAM, sebab Hukum hanya sebagian kecil dari Ham. Sayangnya mereka yang katanya cerdas dan bermoral, masih membutuhkan aturan hukum untuk tidak mengambil hak orang lain. Akal sehat, kebeningan nurani, dan naluri kemanusiaan mereka belum cukup untuk menemukan hakikat kemanusiaannya. Lalu apa lagi???
Andai saja saya penentu kebijakan dinegeri ini maka penegakan hukum dan Ham aku tanyakan pada rakyat. “ hai rakyat apakah Penegakan hukum dan Ham sudah menjadi bagian kesejahteraan kalian “ Niscaya mereka akan menjawab dua pilihan Ya atau Tidak. Lalu apa yang harus kita lakukan ketika mereka jawab “ Penegakan Hukum dan Ham basi “. Inilah tugas kita bersama
Dalam memperbaiki penegakan hukum dan ham di Indonesia maka yang harus dilakukan adalah :
1. Pembaharuan Sistem Hukum dan HAm
· Melakukan rekonstruksi dan/atau revisi atas amandemen UUD ’45 secara lebih konseptual dan utuh dengan melibatkan partisipasi public/ dibawah control rakyat.
· Mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dalam perumusan kebijakan-kebijakan pusat dan daerah melalui program legislasi sebagai politik hukum.
· Memperbaharui dan melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan produk nasional agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat serta lebih memberdayakan masyarakat.
· Menjamin perlindungan hak-hak ekonomi rakyat yang berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta pembangunan yang berkelanjutan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah.
2. Pengembangan Kapasitas dan Penegakan Hukum dan Ham
· Mengembangkan sistem penjaminan penegakan hukum yang berlandaskan pada supremasi hukum yang berkeadilan dan Tidak melanggar Hak Asasi manusia
· Memberdayakan lembaga pengadilan agar independen dan tidak tebang pilih
· Melakukan upaya restorasi dan reformasi moral aparat penegak hukum melalui audit
· Meningkatkan kredibilitas aparat penegak hukum melalui Uji kecakapan dan kelayakan public
· Meningkatkan komitmen aparat penegak hukum pada keadilan dan akal sehat dalam penegakan hukum.
· Melibatkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
· Meningkatkan pemahaman dan penyadaran terhadap perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
· Mengembangkan sistem penjaminan penyelesaian tuntas berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.
3. Pendidikan Sadar Hukum dan HAM
· Mewujudnyatakan komitmen pemerintah untuk mengembangkan pendidikan hukum yang mampu melahirkan insan-insan hukum berintegritas, jujur, adil dan humanis.
· Memperbaiki kurikulum pendidikan hukum dengan mengadopsi paradigm kritis dan konstruktif
4 . Menciptakan Budaya Hukum
· Mengembangkan kode etik profesi hukum.
· Membangun corporate culture pada setiap lembaga penegakan hukum.
· Meningkatkan kesetaraan budaya antar lembaga penegakan hukum.
· Mengkampanyekan ke masyarakat luas/ public tentang budaya sadar hukum melalui seminar, selebaran Dll.
Untuk memenuhi kebutuhan diatas maka pemerintah harus mempunyai keberanian dan tidak menjadikan hukum dan Ham untuk kepentingan Politik. Hukum harus berpihak kepada yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar